Hukuman Untuk Pemain Judi
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Permasalahan judi online seperti tidak ada habis -habisnya dan juga menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Seperti usulan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk memberikan bantuan sosial (bansos) untuk para korban judi online yang dinilai bukan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Menyambung pada tulisan saya sebelumnya "Menang Ketagihan Kalah Penasaran, Mengapa Susah Berhenti dari Judi Online" yang membahas penyebab kecanduan judi dan fase-fasenya hingga dampak destruktif yang ditimbulkan.
Ada hal lain yang juga perlu dan penting untuk diketahui yaitu bagaimana trik dan tipu daya bandar judi yang mendesain agar para penjudi mungkin mengalami kemenangan sesekali, tetapi dalam jangka panjang bandar judi pasti yang akan selalu menang
Simak ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber salah satunya dari Dennis Lim, mantan bandar judi di Thailand yang sekarang menjadi pendakwah.
Judi Offline(Kasino Legal) vs Judi Online
Saat ini permainan judi online di Indonesia sudah sangat luar biasa kacaunya. Bayangkan berapa triliun uang dari kekalahan judi online di Indonesia yang hilang begitu saja masuk ke kantong para bandar judi dan agen-agennya. Kalau ada yang masih berpikir bahwa bisa untung dari judi berarti cara berpikirnya sudah tidak rasional lagi.
Pintarnya para bandar judi beserta agen dan affiliatornya terutama dari para artis, selegram dan influencer yang memiliki strategi marketing yang ngeri banget. Mereka berani jor-joran untuk menggaet orang-orang terutama anak muda yang ingin cepat kaya. Setelah tertarik dan memulai permainan, uangnya akan dikuras habis-habisan. Mereka tahu bagaimana cara untuk memaksimalkan profit mereka.
Perilaku-perilaku penjudi yang selalu penasaran setelah kalah dan selalu merasa tertantang dapat terbaca oleh operator pengelola judi. Berapa kali penjudi deposit, jumlah deposit yang masuk, sudah kalah berapa kali saja akan terbaca perilakunya oleh sistem algoritma. Seandainya mau ganti handphone tetap saja alamat IP nya juga akan ketahuan, atau mencoba ganti akun, sistem bisa membaca kalau itu adalah orang yang sama.
Jangankan yang online, Kasino yang jelas-jelas terlihat secara fisik, saat datang ke gedung kasino banyak CCTV di mana-mana. Topi, kacamata hitam dan masker harus dilepas tujuannya untuk merekam wajah orang-orang yang datang atau face recognition. Dari sini sudah bisa diketahui sudah berapa kali datang, pernah main apa saja, berapa kali kalah dan menang itu semua bisa ada datanya dan terdeteksi.
Semua permainan di kasino memiliki probabilitas kemenangan dari setiap jenis permainan serta memiliki aturan wajib minimal bet atau taruhan. Makanya orang yang datang ke kasino rata-rata memang orang kaya yang mau menghambur-hamburkan uangnya mereka tahu dan sadar betul resiko uangnya bisa habis dalam semalam. Jadi rakyat jelata bakalan susah main ke kasino, banyak aturan dan regulasinya. Selain itu kasino punya hak untuk mengeluarkan pemain dari tempatnya, melarang untuk main lagi kalau si pemain sudah terlalu banyak menang atau kalau terindikasi melakukan kecurangan.
Peraturan ini adalah untuk main judi dunia nyata di kasino legal seperti di Marina Sands Bay Singapura, Venetian Macau atau Las Vegas Amerika. Kalau judi online aturan ini nggak berlaku, bandar mau main curang pun gampang banget tinggal diganti algoritma komputernya.
Lihat Financial Selengkapnya
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjudian Menurut Hukum Indonesia
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Prosedur Penangkapan Menurut KUHAP
Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka terdapat beberapa hal yang mendasari penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan. Hal tersebut diatur dalam
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Namun, dalam melakukan penangkapan terdapat prosedur yang harus dijalankan yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP yang berbunyi:
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Prosedur penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini telah benar apabila prosedur sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 18 KUHAP di atas telah dijalankan.
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, yaitu mengenai bantuan hukum atau referensi pengacara. Bila memang saudara Anda tidak mampu secara finansial, Anda bisa meminta bantuan hukum kepada lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada di daerah Anda. Namun, pada dasarnya seorang advokat dalam menentukan besarnya honorarium advokat wajib untuk mempertimbangkan kemampuan klien, sebagaimana yang disebutkan dalam
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Artikel `Foto` belum tersedia